TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah rumah di Jalan Griya Manis, Blok A, Nomor 15, Sunter Agung, Jakarta Utara, milik DS, digerebek Polres Jakarta Pusat, pada Ahad dini hari 30 September 2018 lalu, ternyata tengah digelar pesta lajang. Pesta spesial itu disertai penggunaan narkoba jenis ekstasi.
Sebagian orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk DS. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca : Ekstasi di Pesta Lajang Sunter Agung, Kenapa Tetangga Bilang Kecolongan?
Dari pantauan Tempo, rumah DS Senin, 1 Oktober 2018 terlihat sepi. Tidak ada orang yang menyaut ketika dipanggil. Selain itu, juga tidak banyak tetangga yang lalu lalang di depan rumahnya. Hanya terlihat satu mobil ditutup terpal terparkir di dalam rumah.
Dari keterangan polisi dan ketua RW di sana, berikut lima fakta tentang pesta lajang di Sunter Agung.
1. Seluruh peserta pesta positif ekstasi
Polisi mengamankan 23 pria di pesta lajang rumah DS. Setelah melakukan tes urine, polisi menyatakan seluruh peserta positif memakai ekstasi. Namun, tidak semua peserta ditetapkan sebagai tersangka.
2. Empat orang Tersangka, Tiga orang DPO
Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni DL, DS, EK, dan TM dan tiga orang lain masuk daftar pencarian orang (DPO). Buron FN diduga merupakan pemberi 100 butir ekstasi seharga Rp 31 juta kepada DS. Ekstasi diedarkan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 September 2018.